Kasuspelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut ini. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih D Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi le wat acts of. commission sekarang ini. - Aksi Oleh: Paulus A.R.Tengko Pelanggaran HAM (Hak asasi Manusia) di Indonesia dan Mancanegara. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang Sumberilustrasi: PEXELS. HAM (hak asasi manusia) sangat berpengaruh bagi seimbangnya kehidupan di suatu negara. Salah satunya yaitu negara Indonesia, negara yang sangat menjunjung adanya hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat pada banyaknya aturan tentang perlindungan ham maupun sanksi pelanggaran HAM. HAM diberikan kepada seluruh warga 1 Peristiwa Pembunuhan Massal 1965. Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa hingga perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang yang Dalamperistiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan. b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) . loading...Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam menyatakan perlindungan pembela atau pejuang HAM masih menjadi persoalan yang belum tersentuh penuh hukum. Foto/SINDOnews JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam menyatakan perlindungan terhadap pembela atau pejuang hak asasi manusia HAM masih menjadi persoalan yang belum tersentuh penuh secara hukum. Tahun ini misalnya, Elsam mencatat ada 22 peristiwa pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM yang terjadi dalam kurun Januari-April 2020."Dari identifikasi 22 kasus terhadap pembela HAM atas lingkungan, sebanyak 69 korban individu dan 4 kelompok komunitas masyarakat adat," papar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam diskusi daring, Kamis 23/7/2020. Baca juga Hingga Juli, Istana Ungkap Terjadi Kasus Kekerasan Pada AnakPeristiwa tersebut terjadi di 10 wilayah. Para korban umumnya merupakan masyarakat adat, petani, termasuk jurnalis. Adapun pelaku yang paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran adalah aktor negara yaitu kepolisian dan pihak perusahaan atau korporasi."Baru 4 bulan, sudah terjadi 69 korban. Kalau ini tidak ditangani segera, bisa jadi catatan ini akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya," celetuknya. Baca juga Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi CoronaJumlah itu menambah catatan pelanggaran HAM yang juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, Elsam mencatat adanya 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan yang menjadi korban sebelumnya, data Komisi Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan Kontras tercatat 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan pada pembela HAM. Sementara, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia juga mendokumentasikan ada 131 pembela HAM yang menjadi korban penyerangan."Bahkan, LBH Pers juga menyatakan adanya laporan kasus kekerasan itu tidak hanya menimpa aktivis, tapi juga menimpa jurnalis, khususnya yang meliput isu-isu lingkungan," ujar masih tingginya pelanggaran tersebut, Wahyu menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM, masyarakat, maupun jurnalis. salah satunya, mendorong agar DPR melakukan revisi terhadap UU HAM dan memasukkan substansi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, seperti menambah pengertian mengenai pembela HAM dan perlindungannya serta menambah tugas dan fungsi Komnas itu, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK segera mengesahkan rancangan peraturan menteri Rapermen Anti-SLAPP yang diharapkan mampu melindungi aktivis dan pembela HAM atas lingkungan. Begitu juga meminta agar adanya institusi nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman membangun mekanisme perlindungan pembela HAM. maf sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham dimasyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sbagainya. mengapa hal tersebut terjadi? siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? apa peran kalian untuk menyelsaikan persoalan tersebut? JawabanYang bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah pemerintah, maka di bentuklah oleh pemerintah lembaga penegakan HAM untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia lebih tepatnya KOMNASHAM dan pihak KEPOLISISAN, namun peran masyarakat juga dibutuhkan. Untuk itu sosialisasi adanya HAM itu penting untuk masyarakat dan akan membuat masyarakat kita menyadari betapa pentingnya mencegah pelanggaran HAM1. Adanya Pendidikan karakter yang dilakukan oleh rumah sekolah dan lingkungan sekitar di rumah peran orang tua sangat mempengaruhi tingkah laku anaknya sementara di sekolah dan di lingkungan pun juga mempengarauhi karakter Mempelajari segala sesuatu tentang HAM dan hukum yang berlaku, apabila terjadi pelanggaran HAM sebagai warga negara yang baik yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan kita harus melaporkan pada pihak yang Bersikap jujur apabila ada orang yang melanggar HAM, sebaiknya kita tegur atau kita laporkan pada pihak yang Bersikap toleransi dan menaati hukum dan aturan yang Menghargai perbedaan yang ada, tidak bersifat rasis. Jawaban.karna semua rakyat tdk ada yg mampu mencari kerja karna luangan kerja dikurangi dan mereka menjadi yg bertanggung jawab atas ini adalah pemerintah .yg harus kita peran kan membella dan menutut pemerintah dan tetap sosial dalam yg kita lakukan dan tidak membiar kan lingkungan rusak karena yg bermanfaat ya dek - Isu penyelesaian kasus HAM masa lalu kembali menjadi sorotan. Hal ini mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM 2021-2025. Dalam RANHAM 2021-2025, pemerintah tidak memasukkan upaya penyelesaian HAM masa lalu sebagai prioritas. Pemerintah justru hanya fokus pada 4 sektor yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani berdalih, pemerintah tidak memasukkan kasus HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 karena pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus penyelesaian kasus HAM masa lalu. “Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM berat sedang disasar melalui kebijakan khusus pemerintah yang saat ini sedang diselesaikan oleh Menko Polhukam dan Wamenkumham sesuai arahan langsung Presiden Jokowi," kata Jaleswari dalam keterangan, Kamis 24/6/2021. Jaleswari menyebut, kebijakan akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan yang berlaku dan norma hukum internasional seperti pemulihan, kebenaran serta jaminan ketidakberulangan. Hal tersebut, kata Jaleswari, sesuai pendekatan pemerintah lewat keadilan restoratif. Pemerintah juga berencana menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan pendekatan adhoc dan khusus sehingga berbeda dengan RANHAM 2021-2025. Namun ia tidak menutup kemungkinan RANHAM akan fokus pada penyelesaian HAM masa lalu. Janji Tak Kunjung Selesai "Penanganan kasus pelanggaran HAM memerlukan perlakuan khusus di mana penanganan kasus pelanggaran HAM tidak hanya berfokus pada kasus yang akan terjadi di masa depan, namun juga terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi oleh asas universal yang berlaku terhadap kasus pelanggaran HAM berat, yakni asas retroaktif dan tidak mengenal batasan waktu kadaluarsa. Sehingga, upaya penghormatan negara terhadap HAM dan tanggung jawab perlindungan negara untuk memproses kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu membutuhkan konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan.” Paragraf tersebut merupakan fragmen RPJMN 2015-2019 yang digagas Presiden Jokowi di periode pertama. Namun upaya tersebut pun tidak kunjung terealisasi hingga memasuki periode kedua Jokowi dan berganti RPJMN. Meski tidak kunjung terealisasi, pemerintahan Jokowi memang sempat punya upaya dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Pada 2015, pemerintah membentuk Komite Rekonsiliasi yang terdiri atas Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan Kemenkumham. Selain itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kembali digaungkan di tahun yang sama. Pada 2016, setidaknya ada dua kejadian besar. Pertama, pemerintah menggelar simposium insiden 1965. Simposium ini berusaha menyelesaikan kasus HAM masa lalu dengan pendekatan rekonsiliasi. Akan tetapi, keputusan simposium adalah meminta negara merehabilitasi korban dan ada upaya permintaan maaf kepada korban. Di tahun yang sama, Wiranto selaku Menkopolhukam membangun Dewan Kerukunan Nasional DKN. DKN dipergunakan sebagai upaya penyelesaian HAM masa lalu. Isu ini lantas menghilang hingga akhirnya kembali mengemuka pada 2018 setelah pertemuan korban pelangaran HAM berat dengan Presiden juga Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan MK, Muncul Lagi di RUU KUHP Teken Perpres RANHAM, Jokowi Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat Di periode kedua, Jokowi kembali menegaskan komitmen penyelesaian HAM masa lalu. Hal tersebut disampaikan Jokowi setidaknya 2 kali pada 2020. Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2020 misal, Jokowi menjamin komitmen pemerintah untuk menyelesaikan HAM masa lalu secara bermartabat. "Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," kata Jokowi kala itu. Ia pun mengaku telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Momen kedua disampaikan Jokowi dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung tahun 2020. Ia memerintahkan agar komitmen penyelesaian HAM masa lalu oleh Kejaksaan Agung harus diselesaikan. “Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu." Komitmen tersebut pun kini berusaha direalisasi setelah beredarnya dokumen pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat UKP PPHB. Namun semua upaya penyelesaian tersebut tidak kunjung juga 'Jalan Pintas' Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Tanpa Pengadilan Alasan Kejagung Sulit Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat Papua Diragukan Menyelesaikan Masalah Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar khawatir sikap pemerintah yang menyebut akan menggunakan alasan kebijakan khusus dalam penyelesaian HAM masa lalu akan berakhir pada impunitas, apalagi pemerintah tidak memasukkan kasus HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025. Rivanlee mengingatkan, esensi RANHAM adalah menempatkan perbaikan publik sehingga pemerintah dan masyarakat mendukung perbaikan HAM, menyusun program dan memastikan tujuan tercapai. Namun kasus HAM masa lalu justru tidak masuk dalam RANHAM 2021-2025. “Kami melihat ini isu yang bukan diprioritaskan. Karena kompleksitas dan impunitas, makatidak bisa diselesaikan secara khusus karena cenderung kompromistis," kata Rivanlee kepada reporter Tirto, Jumat 25/6/2021. Rivanlee beralasan, dua kementerian yang ditunjuk pemerintah, yakni Kemenkumham dan Kemenkopolhukam merupakan kementerian yang ditunjuk untuk membahas UKP PPHB. Ia khawatir, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya pemutihan penyelesaian kasus HAM masa lalu daripada penegakan hukum. Dari situasi tersebut, ia melihat UKP PPHB justru memicu Jokowi semakin jauh dari upaya penyelesaian HAM masa lalu. Hal tersebut diperkuat dengan tidak masuknya pelanggaran HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 seperti RANHAM 2015-2019 lalu. "Pasti jauh. Pertama, keengganan untuk menggunakan perspektif korban sudah terjadi beberapa kali. Kedua, cara-cara negara cenderung pemulihan saja, menganggap bahwa non-yudisial adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat," kata Rivanlee. Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur justru menanyakan bentuk aksi khusus yang digagas Jokowi dalam penyelesaian HAM masa lalu. Menurut Isnur, penyelesaian HAM masa lalu adalah dengan memproses hukum kasus HAM masa lalu. "Program khususnya apa? Itu pertanyaan besar. Kita tidak melihat perkembangan yang signifikan di 6 tahun pemerintahan Jokowi. Tidak ada penyelidikan dari Komnas HAM yang maju ke penyidikan," kata Isnur kepada reporter Tirto. Parameter penanganan HAM masa lalu mudah, yakni kasus penyelidikan naik ke penyidikan pelanggaran HAM masa lalu. Jaksa Agung pun memroses hukum pelaku pelanggaran HAM masa lalu sebagai upaya penyelesaian HAM masa lalu. Ketidakhadiran pelanggaran HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 justru menimbulkan spekulasi upaya menyingkirkan proses hukum pelanggaran HAM masa lalu, kata Isnur. Isnur mengingatkan, korban banyak menantikan penyelesaian HAM sejak pembentukan Undang-Undang pengadilan HAM tahun 2000. Sampai saat ini tidak ada kasus yang berjalan dan berstatus mandeg dan pemerintah justru mengangkat pejabat yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu seperti Wiranto dan Prabowo. Hal ini semakin menguatkan keraguan publik terhadap penyelesaian HAM masa lalu. “Jadi wajar kalau masyarakat, kalau kemudian korban curiga ini adalah bagian dari semakin lemahnya political will pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu," kata Isnur. Peneliti Elsam Miftah Fadli mengatakan, pelanggaran HAM berat memang masuk dalam agenda Jokowi dalam RANHAM 2015-2019. Namun upaya penyelesaian hanya sebatas koordinasi. Kini, dua kementerian, yakni Kemenkopolhukam dan Kemenkumham tengah menggodok dua regulasi berbeda dalam penyelesaian HAM masa lalu. Kemenkopolhukam mendorong RPP pengungkapan kebenaran untuk menghidupkan KKR sementara Kemenkumham lebih ke UKP PPHB. Masyarakat sipil menyoroti soal pebentukan UKP PPHB. “Di level masyarakat memang untuk yang RPP UKP PPHB ini masih menimbulkan polemik ya karena memang masih melihat hak atas pemulihan korban itu dalam konteks yang sangat narrow, sempit banget," kata Fadli kepada reporter Tirto, Jumat 25/6/2021.Baca juga Polemik Izin Tambang Emas Sangihe Ditolak Warga & Helmud Hontang Relokasi GKI Yasmin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Intoleransi Fadli mengingatkan, pemulihan korban tidak sebatas korban mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti material. Pemulihan korban harus holistik dan komprehensif seperti pemulihan ekonomi dan reintegrasi korban di masyarakat. Kemudian, pemulihan juga harus melewati sejumlah fase. Hal tersebut dilompati UKP PPHB. Kedua, UKP PPHB bermasalah karena mengambil alih kewenangan Komnas HAM tentang penyelidikan HAM masa lalu. Ia mengingatkan, hasil investigasi Komnas HAM adalah pro-justicia atau penegakan hukum. Oleh karena itu perlu ada penetapan pengadilan sehingga harus melewati persidangan HAM adhoc. Ketiga, pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu harus diikuti dengan pengungkapan kebenaran. Proses pengungkapan kebenaran harus melalui pengakuan negara bahwa ada pelanggaran HAM masa lalu. Pengakuan tersebut lantas diikuti dengan langkah-langkah pemulihan, kata dia. Cara tersebut bisa berupa strategi nasional mekanisme pemulihan efektif dan menyeluruh korban HAM masa lalu hingga penegakan hukum. Dalam pantauan Elsam, kata Fadli, diskusi pembahasan RANHAM 2020-2025 sudah terlalu politis. Fadli beralasan, Sekber RANHAM sudah sejak awal menyasar 4 poin dalam RANHAM. Ia menilai, pemerintah seharusnya bisa memasukkan penyelesaian HAM masa lalu dalam RANHAM 2020-2025, tetapi malah menghilangkan niat tersebut meski menjalankan program UKP PPHB dan RPP pengungkapan kebenaran. “Kalau pemerintah punya komitmen yang baik seharusnya tuh bisa disinergikan antara bahwa di satu sisi pemerintah ada rencana untuk membuat RPP pengungkapan kebenaran dan UKP PPHB, tapi di sisi lain di RANHAM itu seharusnya bisa disebutkan sebagai rencana aksi sehingga dari situ publik bisa mendesak bahwa ini sudah masuk sebagai program aksi RANHAM," kata Fadli. Fadli pun khawatir program penyelesaian HAM masa lalu di era Jokowi tidak akan tercapai. Berdasarkan prediksi Elsam, penyelesaian HAM masa lalu butuh waktu sekitar 2-3 tahun sejak 2019. Fadli beralasan, pemerintahan pada tahun ketiga hingga selesai akan berfokus pada pemilu. “Itu 2-3 tahun dari 2019 waktu yang paling efektif membuat kebijakan seperti itu karena di luar itu pemerintah pasti fokusnya sudah ke persiapan Pemilu 2024 dan jadi agak susah menagih komitmennya. Jangan-jangan bisa jadi mundur lagi nih. Sampai sekarang ini prosesnya belum tahu sudah sampai mana pembahasannya," kata juga RUU KUHP Mengapa Pemerintah Jokowi Pertahankan Pasal Tipikor? Penganiayaan Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mengurut Kasus Kekerasan Seksual di Malang Setelah 11 Tahun Berlalu - Hukum Reporter Andrian Pratama TaherPenulis Andrian Pratama TaherEditor Abdul Aziz Nasional LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan19 Mei 2023 - 1335 WIB Nasional Karier Militer Teguh Pudjo Rumekso, Jenderal Bintang Tiga Ketua Regu Pelaksana Pemantau Pelanggaran HAM Berat17 Mei 2023 - 1115 WIB Nasional Aktivis 98 Sebut Pengusutan Pelanggaran HAM era Jokowi Cukup Progresif16 Mei 2023 - 2345 WIB Photo Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan05 Mei 2023 - 0831 WIB Nasional Pemerintah Petakan 30 Warga Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat04 Mei 2023 - 1836 WIB Nasional Panglima TNI Ingatkan Prajurit di Papua Pelanggaran HAM Tak Ada Kedaluwarsanya30 April 2023 - 0711 WIB Nasional Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan11 April 2023 - 1304 WIB International Kepala HAM PBB Khawatirkan Ketegangan di Sudan09 April 2023 - 1735 WIB Nasional Tindak Pidana Penjualan Orang Merosotnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab06 April 2023 - 1505 WIB Nasional Wapres Penegakan Hukum Terhadap KKB di Papua Gunakan Strategi Defensif Aktif24 Maret 2023 - 1439 WIB Nasional 35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah20 Maret 2023 - 0406 WIB Nasional Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Letjen Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim PPHAM16 Maret 2023 - 1112 WIB Nasional Bagikan Video Jenderal Kiki Syahnakri, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Permintaan Maaf ke PKI09 Maret 2023 - 1750 WIB Metro Terima Aduan Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Begini Kata Komnas HAM08 Maret 2023 - 0626 WIB Photo Aksi Kamisan ke-76603 Maret 2023 - 0017 WIB International Sekjen PBB Perang Rusia di Ukraina Picu Pelanggaran HAM Besar-besaran28 Februari 2023 - 0330 WIB Video Terima Komnas Perempuan, Presiden Bahas Implementasi UU TPKS27 Februari 2023 - 1906 WIB Nasional Masalah Kasus HAM Berat, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Diam21 Februari 2023 - 2147 WIB Nasional Diplomasi HAM Indonesia20 Januari 2023 - 1650 WIB Video 16 Tahun Aksi Kamisan, Pemerintah Diminta Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat20 Januari 2023 - 0920 WIB Nasional Komnas HAM Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi16 Januari 2023 - 1707 WIB Daerah Tangis Pilu Istri Korban Petrus Saya Capek, Janji Tak Pernah Ditepati13 Januari 2023 - 2010 WIB Photo Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat11 Januari 2023 - 1319 WIB Nasional Presiden Jokowi Upayakan Pemulihan Hak-hak Korban Peristiwa HAM Berat Masa Lalu11 Januari 2023 - 1226 WIB Senin, 15 Februari 2021 Edit Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1 Halaman 35 Bab 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Uji Kompetensi 1 Hal 35 Nomor 1 - 6 Essai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu mengerjakan soal ppkn bagi kelas 12 di semester 1 halaman 35. Semoga dengan adanya pembahasan serta kunci jawaban ini adik-adik kelas 12 dapat menyelesaikan tugas Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Kelas 12 Halaman 35 yang diberikan oleh bapak ibu/guru. Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1. Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 35 Uji Kompetensi 1 1. Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara? Jawaban Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun gologan. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diberikan berdasarkan statusnya sebagai anggota suatu negara. 2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM? Jawaban Pelanggaran HAM terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor internal dan faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran yang berasal dari diri pelaku diantaranya adalah - Sikap egois atau mementingkan diri sendiri- Tidak toleran- Rendahnya kesadaran terhadap HAMFaktor Eksternal, yaitu faktor yang disebabkan dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM diantaranya adalah - Penyalahgunaan kekuasaan- Ketidaktegasan aparat penegak hukum- Penyalahgunaan teknologi 3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Jawaban 1 Sila Pertama, menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perebedaan Sila Kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di mata Sila Ketiga, mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan Sila Keempat, menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya Sila Kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara. 4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ? Jawaban Yang terjadi adalah proses penegakan hak asasi manusia akan mengarah pada nilai-nilai liberalisme atau sosialisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia? Jawaban Karena kedua ideologi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia, liberalisme lebih mengedepankan pada kebebasan individual, sementara itu sosialisme lebih mengedepankan kepada dominasi negara. Sedangkan di Indonesia lebih mengedepankan asas keseimbangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Jawaban Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah diri sendiri, sebagai pribadi yang luhur kita harus dapat mengontrol sifat dan perilaku kita agar tidak merugikan orang lain. Peran saya adalah ikut mencegah dan mensosialisasikan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari.

sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham di masyarakat