Inilahmengapa istilah syariah dan syariat lebih populer: fakultas syariah, bank syariah dan hijab syarâi. 1 Karena istilah âsyariatâ dirasa dan dianggap lebih tinggi dibandingkan âfiqihâ. Hijab syarâi artinya hijab sesuai syariat. Sesuai al-Quran. Kesimpulannya, Fiqih adalah hasil ijtihad ulama fiqih bersandarkan dan berdasarkan
Berikutini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya. Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan
AlMaududi mengajukan rumusan baru mengenai arti demokrasi yang dipersepsi oleh Barat selama ini. Bagi dia tidak seorangpun yang dapat mengklaim, memiliki kedaulatan. Pemilik kedaulatan yang sebenarnya adalah Allah dan selain Dia adalah hamba-Nya. Atas dasar itu, dia mengajukan istilah âtheodemokrasiâ, yaitu suatu pemerintahan demokrasi
HAM Hak asasi manusia. Kata ini demikian bergaung seantero dunia. Di balik namanya yang begitu indah, tersembunyi hal-hal yang justru terkadang merugikan manusia itu sendiri. Atas nama hak asasi ini, tak jarang itu justru mengganggu hak pribadi yang lainnya. Misalnya, banyak orang menuntut hak kebebasan berbicara.
Merekaharus memberikan keputusan-keputusan berdasarkan pada prinsip syura dalam menata problematika kehidupan rakyat. Karena dalam pandangan Ibnu Taimiyah, konstitusi negara harus berdasarkan Syariah yang meliputi ajaran-ajaran dasar (qatâi) dan bukan dasar (zanni), maka peran ulama menjadi sangat penting.
pembacaanterhadap ayat-ayat Al-Qurâan tentang demokrasi. Dalam hal ini, penulis berpegang pada penafsiran yang dilakukan oleh M. Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Qurâan. Ketiga, melakukan analisis historis, yakni menelaah asba>b an-nuzu >l mikro dan asba>b an-nuzu >l makro terhadap ayat-ayat Al-Qurâan tentang demokrasi.
. Wafatnya Rasulullah sontak membuat para sahabat bertanya-tanya tentang siapa pemimpin umat Islam ke depan. Langkah sigap diambil oleh Umar bin Khattab merespons pertemuan tertutup petinggi Anshar di pekarangan Tsaqifah bani Saâidah. Mereka menunjuk Saâd bin Ubadah w. 636M yang dahulu adalah pemimpin suku Khazraj di Madinah untuk menjadi pemimpin pasca wafatnya Rasulullah. Mendengar hal itu, Umar gusar dan serta merta menarik Abu Bakar dari kerumunan taâziyah Rasulullah untuk menghentikan pertemuan Tsaqifah. Umar dan Abu Bakar mendatangi mereka dan meminta agar tidak meneruskan pembahasan itu kecuali di majelis yang tepat dan bukan di pekarangan seperti ini. Mereka menolak permintaan Umar dan meminta agar kalau tidak setuju dengan pengangkatan Saâd bin Ubadah, maka biarkan Anshar punya pemimpin sendiri dan Muhajirin punya pemimpin sendiri. Umar pun marah, âTidak mungkin satu pedang dimasukkan ke dalam dua selongsong!â Umat Islam satu dan pemimpinnya juga satu. Umar lantas mengajak berbaiat kepada Abu Bakar yang kemudian diikuti oleh yang lain hingga akhirnya pengangkatan Abu Bakar tidak terbendung. Pengangkatan Abu Bakar yang mendadak mengundang reaksi dan friksi di kalangan sahabat. Atau setidaknya di kemudian hari ada yang mempermasalahkan karena ada banyak sahabat yang pernah menyaksikan Rasulullah di lembah Ghadir Khum berkata, âBarang siapa yang aku adalah junjungannya mawla, maka Ali adalah junjungannyaâ. Hadits sahih ini menjadi dasar pandangan kepemimpinan jatuh ke Ali bin Abi Talib bukan ke Abu Bakar. Mereka juga berpandangan bahwa kepemimpinan Islam untuk selanjutnya ada di tangan Ahlul Bait sebagai pewaris ismah rasulillah. Pandangan ini dianut oleh kelompok Syiah sedangkan yang menerima kepemimpinan Abu Bakar disebut dengan Sunni atau Ahlussunnah wal Jamaâah. Kelompok Syiah yang menetapkan kepemimpinan secara genetik di kemudian hari, di masa kini, membentuk negara Iran dengan sistem republik yang menunjuk pemimpin lewat pemilu, artinya demokratis. Sementara di kalangan Sunni berlaku sistem monarki yang mewariskan kepemimpinan kepada anak raja tanpa melalui prosedur pemilu. Sebuah anomali yang menarik. Meski banyak berlaku sistem republik di negara-negara mayoritas Sunni kini, setidaknya dahulu mereka semua mengikuti sistem kerajaan dan masih tersisa beberapa hingga kini seperti Arab Saudi, beberapa negara teluk dan di Asia Tenggara. Kelompok Sunni yang mendukung legalitas kepemimpinan Abu Bakar dan Khulafaurrasyidin berdasarkan baiat oleh rakyat atau penetapan oleh dewan terpercaya Ahlul hill wal aqd yang ârepublik demokratisâ, semenjak kekuasaan Muâawiyah bin Abi Sufyan w. 680M kepemimpinan tidak lagi melalui pemilihan tetapi pewarisan raja kepada anak. Sementara Syiah yang semula melalui pewarisan Ahlul Bait hingga imam ke-11, kini di era modern melalui pemilihan umum untuk kepala pemerintahan presiden sedangkan kepala negara dan pemimpin agama tertinggi dipilih oleh dewan ulama. Kepemimpinan apakah ditentukan secara genetik ahlul bait seperti konsep Syiah, atau pilihan rakyat menjadi bahan perdebatan. Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa kepemimpinan ditentukan oleh lembaga berwenang ahlus syaukah yang dengan mandatnya sang terpilih memiliki kapasitas qudrah dan kekuasaan sultan yang wajib ditaati oleh rakyat. Pandangan ini sejalan dengan demokrasi yang mengharuskan keberadaan lembaga berwenang untuk mengangkat pemimpin. Dukungan harus dari mayoritas tokoh bukan dari kelompok pendukungnya semata, kata Anwar Qasim al-Khudari dalam Contoh dukungan mayoritas adalah pengangkatan Umar bin Khattab. Abstainnya Saâd bin Ubadah tidak menggugurkan legalitas Umar karena sudah terpenuhi dukungan mayoritas. Ibnu Taimiyah tidak mempermasalahkan sistem kerajaan karena hal itu pewarisan didukung oleh mayoritas tokoh masyarakat atau ulama dan bukan sekadar kelompok loyalis semata al-muwalun. Sebab jika demikian dia kehilangan kapasitas memimpin. Bagi orang Syiah, pewarisan tahta hanya untuk Ahlul Bait bukan untuk penguasa yang mampu menaklukkan lawan politik dan menundukkan rakyat di bawah kekuasaannya. Apa yang dilakukan oleh Muâawiyah dengan mengawali pewarisan tahta kepada Yazid anaknya dan memulai monarkisme dalam Islam, tertolak dengan sendirinya. Selain bukan dari Ahlul Bait yang berhak atas kepemimpinan umat Islam, dia juga mengabaikan aspek prosedur musyawarah dalam pengangkatan pemimpin. Masalah kepemimpinan adalah masalah klasik umat Islam. Di era modern ia diatasi dengan demokrasi yang intinya adalah mengatur perkara kepemimpinan. Bagi Fahmi Huwaidi, penulis buku al-Islam wad Dimokatiyyah asal Mesir, demokrasi adalah keharusan dalam menata kehidupan kini. Inti atau padanan dari demokrasi adalah musyawarah yang diperintahkan oleh Islam. Sebagaimana kita tidak bisa hidup tegak tanpa Islam, pengelolaan kehidupan gagal tanpa demokrasi bighayr Islam tuzhaq ruh ummah, bighayr dimuqratiyyah tuhbatu amaluha. Demokrasi adalah keharusan maâlumun bid darurat, kata Huwaydi dalam pengantar bukunya. Penolakan terhadap demokrasi lantaran menganggapnya ideologi yang menjadikan manusia tunduk pada keputusan manusia dan bukan pada keputusan Tuhan. Oleh Yusuf al-Qardawi, pemimpin ulama dunia dan pemuka Ikhwanul Muslimun, anggapan itu diluruskan tidak tepat membandingkan keputusan manusia dengan Tuhan. Yang tepat adalah membandingkan keputusan pemimpin demokratis dengan pemimpin otoriter. Siapa pun Muslim tidak boleh melanggar perintah agama. Demokrasi Islam tidak untuk menghalalkan yang jelas-jelas dilarang agama tetapi untuk mengatasi masalah dan mengelola kehidupan melalui musyawarah bersama. Masalah kehidupan 90 persen lebih adalah perkara ijtihadiyah yang melibatkan banyak pihak. Untuk itu demokrasi menjadi niscaya karena ia memberi ruang bagi semua untuk terlibat. Demokrasi mengatur proses pergantian kepemimpinan secara damai dan menjadikan yang terpilih tunduk pada pengawasan. Keduanya tidak hanya maslahat tetapi juga sesuai perintah agama. Keberadaan parlemen yang merepresentasikan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu tidaklah berbeda dengan Ahlul Hill wal Aqd di zaman sahabat. Saat khalifah Umar sakit, dia menunjuk 6 orang untuk bermusyawarah dalam penentuan penggantinya kelak. Penunjukan saat itu mungkin dan pada zaman dahulu mungkin karena jumlah manusia sedikit dan mereka saling kenal dan hafal kualitas satu sama lain. Sedangkan sekarang, penunjukan tidak mungkin karena tidak tampak siapa yang paling unggul secara ilmu dan moralitas. Untuk itu pemasrahan lewat pemilu adalah prosedur yang bisa diterima. Demikian juga dengan pembatasan kepemimpinan dalam 2 periode juga sesuai dengan asas maslahah. Tidak ada dalam Al-Qurâan dan hadits yang menetapkan lama masa kepemimpinan. Dengan demikian ia perkara yang dasarnya adalah boleh al-asl fi al-ashya al-ibahah. Ia bukan perkara tawqifi meski baik Nabi maupun Khulafaurrasyidin memimpin seumur hidup. Apa yang berlaku saat itu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Secara khusus, kepemimpinan Rasulullah tidak bisa disamakan dengan yang lain. Beliau adalah nabi utusan Allah yang tidak mungkin diganti oleh yang lain dalam memimpin umat Islam. Sepanjang hidupnya selalu menjadi imam shalat kecuali saat sakit di akhir hayatnya diganti oleh Abu Bakar atas permintaan beliau. Maka kepemimpinan beliau hingga akhir hayat ada kaitannya dengan posisi beliau sebagai utusan Allah dan penerima wahyu sepanjang hidup. Berbeda dari kepemimpinan urusan duniawi yang bisa dibatasi, diubah, diperpanjang, dan dipersingkat sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Pembatasan masa berkuasa adalah tepat sesuai kaidah masalih mursalah dan kebanyakan perkara politik ada di bawah kaidah itu. Achmad Murtafi Haris, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Demokrasi Berbicara tentang paham demokrasi itu menarik, banyak negara yang saat ini menganut paham ini. Salah satunya ialah negara kita sendiri yaitu negara Indonesia. Demokratis seringkali disebut-sebut dan dipandang sebagai sistem yang paling adil untuk penyusunan dan penegakan hukum. Namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Dari zaman yunani kuno hingga sekarang, mayoritas teoritikus di bidang politik banyak melontarkan kritik terhadap teori dan praktik demokrasi. Komitmen umum terhadap demokrasi merupakan fenomena yang terjadi baru-baru ini saja. Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit memaparkan tentang demokrasi dan dan bagaimana pandangan Islam terhadap paham asal katanya demokrasi berarti ârakyat berkuasaâ atau goverment rule the people kata Yunani demos berarti rakyat, kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik didalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. Khasanah pemikiran dan preformansi politik diberbagai negara sampai pada satu titik temu tentang ini. Demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya. Sebuah laporan studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO pada awal 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satupun tanggapan yang menolak âDemokrasiâ sebagai landasan dan sistem yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern. Studi yang melibatkan lebih dari 100 orang sarjana barat dan timur itu dapat dipandang sebagai jawaban yang sangat penting bagi studi-studi tentang demokrasi.[1] Pandangan Islam tentang Demokrasi Di dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dibuang, demikian pula dengan peraturan baru yang sesuai keinginan dan tujuan masyarakat itu sendiri dapat disusun dan diterapkan. Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali maupun hasil keputusan berpatokan pada hukum Allah SWT. Masyarakat tidaklah diberi kebebasan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syariâat Islam. Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syariâat dan ketaatan kepada ulil amr pemerintah. Syura Musyawarah terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash dalil tegas atau permasalahan yang memiliki nash namun memiliki indikasi beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syariâ Syafii Maarif, pada dasarnya syura merupakan gagasan politik utama dalam Al-Qurâan. Jika konsep syura itu ditransformasikan dalam kehidupan modern sekarang, maka sistem politik demokrasi adalah lebih dekat dengan cita-cita politik Qurâani, sekalipun ia tidak selalu identik dengan praktik demokrasi barat.[2]Adapun dasar-dasar musyawarah sebagaimana yang sudah digariskan oleh Al-qurâan dapat dijumpai dalam surah Ali-Imran ayat 159, yang berbunyi sebagai berikut.âmaka disebabkan rahmat dari Allah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjatuhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membetulkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertawakal kepada-Nya. Qs. Ali Imran [3] 159. Kemudian di dalam surah Asy-Syuura ayat 38 Allah berfirmanâDan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.â Tentang siapa yang berhak untuk diajak musyawarah anggota musyawarah Islam tidak ada aturan pasti, oleh karenanya menjadi wewenang manusia untuk menetukannya. 1 2 Lihat Politik Selengkapnya
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut Pandangan Ulama Intelektual Muslim tentang Demokrasi 1. Abul Aâla Al-Maududi Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. Baca Juga Memahami Makna, Hikmah, Hakikat Beriman kepada Hari Akhir Memahami Makna, Ayat, dan Hadis Larangan Pergaulan Bebas dan Zina Kisah Dua Malaikat Pencuci Hati Nabi 3. Muhammad Imarah Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-SyĂąriâ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqĂźh yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman âIngatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alamâ. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'an dan Sunnah dan Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Menerapkan Perilaku Mulia Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut 1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala 2. Menghargai pendapat orang lain 3. Berlapang dada untuk saling memaafkan 4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah 5. Menerima keputusan bersama hasil musyawarah dengan ikhlas 6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal 7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama 8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun 9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa Baca Juga yuk 8 Tahap Periode Hari Akhir Yang Harus Kamu Ketahui Jenis Dan Keutamaan Ibadah Haji Memahami Makna Pengendalian Diri, Prasangka Baik, HusnuĆŒĆŒan dan Persaudaraan Artikel Terkait Perilaku Rasulullah SAW Yang Harus Diteladani Saat Berdakwah di Mekah Pengertian dan Macam Macam Qada' dan Qadar Masuknya Islam ke Nusantara Indonesia Adab Ketika Taâziyyah dan Ziarah Kubur Tips Dari Dahsyatnya Persatuan Dalam Ibadah Haji
Abstract Kedudukan demokrasi di Indonesia sangatlah penting, terlebih demokrasi dijadikan sebagai cara bukan sebuah tujuan. Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk merdeka, dengan cara demokratisasi diharapkan dapat menyamakan derajat dan kedudukan warga negara di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis kelamin dan lain-lain. Demokrasi merupakan salah satu ajaran dalam al-Qur'an, terutama pada masalah pemerintahan. All-Qur'an memberikan berbagai macam aturan dan prinsip sebagai landasan demokrasi yang kemudian diimplementasikan di Indonesia. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian demokrasi, demokrasi di Indonesia, pandangan ulama tentang demokrasi, demokrasi menurut al-Qur'an dan kemudian implementasinya di negara Indonesia. Adapun kesimpulan dari penulisan ini, demokrasi merupakan satu-satunya cara yang paling dekat dengan Islam, tentunya dengan berladasan pada prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur'an. Demokrasi ini dapat mengejawantahkan nilai-nilai Ilahi dalam segala kehidupan, seperti halnya yang telah diterapkan Rasulullah pada masyarakat Madinah yang tercantum dalam piagam Madinah. Sebagaimana negara Indonesia sudah melakukan demokratisasi walaupun belum sepenuhnya sampai tahap akhir.
Home Lainnya Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 67 lain. Sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih luas. Demokrasi menyoal nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi individu, penolakan terhadap kekuasaan tiran, dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemerintahan. Secara tegas demokrasi bermain pada wilayah politik. Jika demikian halnya, maka pada satu sisi, Sy”r± merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang diusung demokrasi. Pada sisi lain, nilai-nilai luhur yang diusung oleh konsep demokrasi adalah nilai-nilai yang sejalan dengan visi Islam itu sendiri. Nilai Islami bukanlah sesuatu yang berasal dari kaum muslimin saja dari dalam, tetapi semua nilai yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, baik dari Barat maupun Timur, karena Islam tidak mengenal Barat dan Timur diskriminasi, justru sikap Islam terhadap hal-hal baru yang baik adalah âakomodatifâ. Namun demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut. Oleh karena itu, untuk mempertajam analisis kalian dalam menyikapi konsep demokrasi, ada baiknya kalian mengenali lebih lanjut pandangan-pandangan para ulama tentang hal tersebut. C. Pandangan Ulama Intelektual Muslim tentang Demokrasi Secara garis besar, pandangan para ulamacendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut 1. Abul Aâla Al-Maududi Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Kelas XII SMASMKMA 68 Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 3. Muhammad Imarah Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-SyĂąriâ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqĂźh yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam ilsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berirman âIngatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alamâ. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh mamum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar maruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 69 c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilaiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut a Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. b Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya c Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur±n dan Sunnah dan d Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Kelas XII SMASMKMA 70 Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia Sebagai seorang pemimpin, Nabi Muhammad saw. telah membuat banyak sarjana dan tokoh Barat sangat kagum dan terpengaruh, meskipun mereka tidak suka. Di antara mereka adalah 1. Comte de BoulainvilliersâMuhammad adalah pemikir bebas freethinker dan pencipta agama rasionalâ. 2. VoltaireâMuhammad adalah pemimpin yang memimpin rakyatnya melakukan penaklukan agungâ. 3. Radinson âMuhammad adalah pengajar agama alami, wajar, dan masuk akalâ. 4. Thomas Carlyle âMuhammad adalah pahlawan kemanusiaan yang menyinarkan cahaya Illahiâ. 5. Hubert Grimme âMuhammad adalah sosialis yang sukses melakukan reformasi isikal dan sosialâ. 6. Goethe sastrawan besar Jerman âbagaikan sungai besar mengantarkan airnya mencapai lautanâ. 7. George Bernard Shaw pengarang Inggris terkenal âMuhammad telah mengangkat wanita menjadi makhluk yang mulia. 8. Edward Gibbon âHal yang baik dari Muhammad ialah membuang jauh kecongkakan seorang rajaâ. Sumber Aktivitas Siswa 1. Dari beberapa pandangan ulama tentang demokrasi, pilihlah satu pandangan yang kamu sukai Jelaskan alasanmu 2. Hargai pilihan temanmu yang berbeda dengan mendengarkan alasannya 3. Simpulkan nilai-nilai demokratis yang terdapat dalam kepemimpinan Nabi Muhammad saw. berdasarkan sorotan para tokoh Barat di atas 4. Presentasikan hasil temuan kalian di depan kelas untuk ditanggapi Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 71 Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut 1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala; 2. Menghargai pendapat orang lain; 3. Berlapang dada untuk saling memaafkan; 4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah; 5. Menerima keputusan bersama hasil musyawarah dengan ikhlas; 6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal; 7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama; 8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun; 9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa; Tugas Kelompok 1. Carilah ayat al-Qur±n dan hadis yang mengandung nilai-nilai demokrasi 2. Jelaskan pesan-pesan yang terdapat pada ayat al-Qur±n dan hadis yang kamu temukan itu 3. Hubungkan pesan-pesan ayat dan hadis tersebut dengan kondisi objekif di lapangan yang kamu temui 4. Presentasikan hasil temuanmu di depan kelas 1. Kandungan dan at-TirmÂłzÂł menjelaskan bahwa musyawarah termasuk salah satu sifat orang yang beriman. Hal ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim terutama dalam hal- hal yang penting; 2. Mencintai musyawarah dalam mengambil keputusan pada segala hal yang terkait dengan kehidupan keluarga dan masyarakat, seperti memilih lembaga pendidikan yang cocok, memilih tempat kerja, memilih ketua RT, dan lain-lain; 3. Bersikap lemah lembut dalam bermusyawarah, baik ketika menyampaikan pendapat maupun menanggapi pendapat orang lain; Menerapkan Perilaku Mulia Rangkuman Kelas XII SMASMKMA 72 4. Berlapang dada untuk memaafkan semua pihak yang mungkin berlaku tidak wajar sehingga memancing amarah kita; 5. Konsisten terhadap keputusan hasil musyawarah, terutama jika menyangkut kepentingan bersama; 6. Melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh sikap tawakal kepada Allah Swt., sehingga terhindar dari segala sikap buruk sangka apabila ternyata keputusan musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. 7. Antara musyawarah sy”r± dengan demokrasi terdapat titik temu, di mana dalam demokrasi terdapat prinsip sy”r±, yaitu adanya kebebasan berpendapat, keterbukaan, dan kejujuran, sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih luas. 8. Terjadi pro dan kontra di kalangan para ulama tentang demokrasi, sebagian menerima dan sebagian menolak. I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat 1. Perhatikan penggalan ayat berikut Sikap dan perilaku yang sejalan dengan pesan ayat di atas dalam berdakwah adalah . . . . a. lemah lembut b. berkata jujur c. menepati janji d. tegas dalam berdakwah e. konsekuen dengan perkataan 2. Perhatikan penggalan ayat berikut Akhlak terpuji yang terdapat dalam ayat di atas antara lain ialah . . . . a. memintakan ampun dan bersabar b. memberi maaf dan meminta maaf c. meminta maaf dan berkata santun Evaluasi Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 73 d. meminta maaf dan memintakan ampun e. memberi maaf dan memintakan ampun 3. Arti kata adalah . . . . a. memintakan ampun dan bersabar b. memberi maaf dan meminta maaf c. meminta maaf dan berkata santun d. mohonkan ampun mereka e. memberi maaf dan memintakan ampun 4. Arti kata adalah . . . . a. memberi maaf dan meminta maaf b. meminta maaf dan berkata santun c. dan mintakan ampun untuk mereka d. meminta maaf dan memintakan ampun e. memberi maaf dan memintakan ampun 5. Arti kata adalah . . . . a. kamu berserah diri b. kamu berpendapat c. kamu bertekad bulat d. kamu bermusyawarah e. kamu menolak pendapat 6. Maksud dari kata adalah . . . . a. perintah beribadah b. perintah berakhlak mulia c. perintah bermusyawarah d. perintah berserah diri kepada Allah Swt. e. perintah tunduk dan patuh kepada Allah Swt. 7. Berdasarkan ÂČli Imr±n3159 bahwa persoalan yang dihadapi oleh umat manusia harus diselesaikan . . . . a. secara damai b. melalui musyawarah c. melibatkan pejabat dan tokoh setempat d. melalui jalur hukum e. dengan memberi kesempatan pihak lain untuk memilki kesadaran Kelas XII SMASMKMA 74 8. Agar musyawarah dapat berjalan dengan lancar, maka surat ÂČli Imr±n3159 menekankan kepada peserta musyawarah agar membersihkan jiwanya dengan . . . . a. saling memaafkan dan memohonkan ampunan kepada Allah Swt. b. saling menahan diri dan menjaga emosinya c. saling menerima kritik, saran dan protes sekalipun. d. saling membangun komunikasi yang harmonis dalam suasana yang kondusif e. saling menyelamatkan diri masing-masing agar tidak termakan issu dan terpancing emosinya. 9. Arti kata adalah⊠a. dan berlemah lembutlah terhadap sesama mereka b. dan janganlah berlaku kasar terhadap sesama mereka c. dan janganlah berhati keras terhadap sesama mereka d. dan maafkanlah mereka atas segala kesalahannya e. dan bermusyawarahlah di antara mereka dalam urusan itu 10. Perhatikan ayat berikut Ayat di atas memberikan gambaran bahwa adanya berbagai konlik antara agama, golongan dan paham dalam suatu agama banyak disebabkan oleh cara menyelesaikan perbedaan di antara mereka yang kurang tepat dan bijaksana. Pernyataan di bawah ini, yang tidak termasuk kandungan ayat tersebut adalah . . . . a. lemah-lembut dalam mengajak umat manusia kepada Islam b. pemaaf, guna mencari solusi dalam menyelesaikan masalah c. dermawan, karena Allah Swt. mencintai orang yang dermawan d. suka bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai masalah e. menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 75 II. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat 1. Sebutkan tiga sifat yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang melakukan musyawarah 2. Mengapa al-Qur±n menganjurkan musyawarah secara kolektif? Jelaskan 3. Jelaskan sikap demokrtis yang sejalan dengan ÂČli Imr±n3159 4. Di mana titik temu antara konsep musyawarah dan konsep demokrasi 5. Jelaskan pandangan Yusuf al-Qardhawi tentang demokrasi secara singkat III. Berilah tanda checklist â pada kolom di bawah ini sesuai kemampuanmu dalam membaca dan menghafal ayat dan hadis berikut secara tartil Kemampuan membaca ÂČli Imr±n3159 Sangat lancar Lancar Sedang Kurang lancar Tidak lancar Kemampuan membaca hadis yang diriwayatkan At- Tirmidzi Sangat lancar Lancar Sedang Kurang lancar Tidak lancar IV. Salinlah kata-kata pada ÂČli Imr±n3159, yang mengandung hukum tajwid dan jelaskan hukum bacaannya Kalimat Hukum Bacaan Alasannya Kelas XII SMASMKMA 76 Kalimat Hukum Bacaan Alasannya V. Berilah tanda checklist â pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak Setuju No. Pernyataan SS S KS TS 1. Ketika bermusyawarah, saya akan mempertahankan dengan gigih pendapat saya yang benar. 2. Jika saya menjadi ketua OSIS, setiap keputusan yang menyangkut organisasi akan selalu saya bicarakan dalam forum musyawarah 3. Ketika ada anggota musyawarah yang emosi, akan saya berusaha menenangkannya. 4. Orang tua hendaknya menggali potensi dan kecenderungan anak-anaknya sebelum mengarahkan kepada profesi yang dipilihnya. 5. Masa jabatan harus dibatasi supaya tidak cenderung korup. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 77 Cerahkan Hati Nurani dengan Saling Menasehati Bab 5 Peta Konsep Saling Menasehati Membaca Luqm±n3113-14 dan Hadis tentang Saling Menasihati Analisis Luqm±n3113-14 dan Hadis tentang Saling Menasihati Hikmah dan manfaat saling menasiati Menghafal Luqm±n3113-14 Sikap dan Perilaku Saling Menasihati Kelas XII SMASMKMA 78 Amati gambar-gambar berikut dan lakukan tanya jawab terkait pesan yang dikandungnya Gambar Pecandu narkoba Sumber Gambar Akibat tawuran Sumber Gambar Menasihati anak Sumber Gambar Menasihati jamaah Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 79 Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. nafsu yang memiliki kecenderungan kepada kebaikan positif dan kejahatan negatif. Firman Allah âmaka Allah mengilhamkan kepadanya nafsu kejahatan dan ketakwaannyaâ. Dengan nafsu itulah manusia dapat meraih martabat tertinggi ketika potensi positif nafsunya sedang optimal. Ia pun dapat terjerembab ke dalam kehinaan, bahkan di bawah martabat binatang, ketika potensi negatif nafsunya sedang berperan, sehingga perilakunya dibimbing oleh nafsu negatif itu. Firman Allah âSungguh telah Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna, kemudian Kami kembalikan dia kepada derajat yang paling rendahâ [ at-TÂłn 954-5 ]. Pada saat manusia terlena karena mengkuti nafsunya itulah ia membutuhkan teguran dan peringatan dari orang lain, supaya sadar dan kembali kepada kebaikan. Itulah kondisi âalpaâ atau âkesalahanâ yang menjadi ciri khas manusia. Sabda Rasulullah âSemua manusia adalah pendosa, dan sebaik-baik pendosa adalah yang mau beratubatâ. Hebatnya lagi, kesalahan dan kealpaan itu pun dapat mempercepat laju manusia mencapai derajat tertinggi, yaitu ketika mereka bertaubat dan menyesali dosa- dosanya yang telah dilakukannya. Sabda Rasulullah âorang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang bersih dari dosaâ. Pada saat manusia tidak mampu mengenali dirinya dan tidak merasa berbuat dosa, karena enggan bermuhasabah introspeksi diri, ketka itulah nasihat dan teguran orang lain diperlukan. Oleh karena itu, di samping ada ajaran kontrol diri, evaluasi diriintrospeksi muhasabah, Allah Swt. mengajarkan kita untuk mengontrol orang lain sebagai sumbangsih dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Saling menasihati tausiyyah ini adalah salah satu bentuk dakwah, yaitu dakwah billisan dengan kata-kata, yaitu menyampaikan nasihat kebaikan secara lisan. Sayangnya, kalau kita sedang berbuat dosa misal ghibah, kemudian ada teman yang menasihati atau mengingatkan supaya meninggalkannya, kebanyakan kita masih menganggap bahwa teman kita sedang âusilâ atau âcampur tanganâ, padahal itu merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Gambar Taubat hilangkan dosa. Sumber Membuka Relung Kalbu Kelas XII SMASMKMA 80 1. Beberapa waktu yang lalu di sebuah stasiun TV pernah diselenggarakan lomba menyampaikan tausiyah ceramah agama yang pesertanya terdiri dari anak-anak usia tingkat Sekolah Dasar sampai remaja. Bagaimana pandanganmu terhadap acara-acara semacam ini? 2. Umat seringkali kecewa ketika melihat seorang dai yang biasa memberi nasihat yang baik-baik dalam ceramahnya, tetapi perbuatannya tidak sejalan dengan isi ceramahnya, seperti terlibat tindak kejahatan, pelecehan seksual, dan kemaksiatan lainnya. Bagaimana komentarmu terhadap masalah tersebut? 3. Ada berita bahwa beberapa dai kondang memasang tarif tinggi untuk setiap kali tampil berceramah. Banyak kalangan masyarakat awam yang butuh siraman rohani tidak mampu mengikuti tarif tersebut. Bagaimana menurutmu kalau kabar demikian ternyata benar? 4. Musik dan artis sering dimanfaatkan sebagai sarana menarik masa dalam dunia dakwah. Bagaimana pandangan kalian tentang hal tersebut? Gambar Belajar menasehati. Sumber Gambar Berdakwah dengan musik dan melalui para artis. Sumber Mengkritisi Sekitar Kita Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 81 A. Perintah Saling Menasihati Saling mengingatkan dalam hal kebaikan adalah kewajiban sesama muslim. Dalam Islam, mengingatkan orang lain secara lisan semacam itu biasa disebut dengan nasihat, wasiat, tausiyah, mauâi§ah, dan ta©kirah peringatan. Istilah umumnya adalah ceramah. Kegiatan menyampaikan taushiyah demikian disebut tabligh menyampaikan, sehinga istilah Tablig Akbar itu maksudnya adalah acara ceramah yang dikemas secara meriah dan dihadiri oleh banyak jamaah. Semua kegiatan itu adalah bagian dari dakwah, yaitu dakwah billisan secara lisan, karena hanya berupa ceramah, sedangkan dakwah bukan hanya melalui lisan. Para penceramah agama itu biasa disebut mubaligh juru tablig atau D±i juru dakwah. Kesalahan dan kealpaan dapat terjadi pada siapa saja, baik mubaligh atau jamaah. Oleh karena itu, kewajiban berdakwah bukan hanya bagi orang yang bisa ceramah saja, melainkan bagi seluruh umat Islam, âsampaikan dariku meski hanya satu ayatâ, begitu arti sabda nabi terkait dengan kewajiban dakwah. Terus bagaimana caranya? Mengingatkan saudara yang berbuat salah atau lupa tidak harus dengan berceramah, apalagi kepada ustadz yang berceramah, cukup sampaikan seperlunya. Dari kewajiban dakwah itulah lahir istilah saling berwasiat atau saling menasihati. Allah Swt. menegaskan perintah tersebut, salah satunya surat al-Ashr âDemi masa, sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman, beramal soleh, dan saling menasihati dengan kebenaran dan saling menasihati dengan kesabaranâ alâAÂŁr1031-3. Apa yang disampaikan dalam memberi nasihat atau tausiyah? Materi pertama yag harus disampaikan dalam berdakwah adalah ajakan untuk menyembah Tuhan Yang Esa, yaitu Allah Swt.. Perhatikan nasihat Luqman kepada anaknya pada irman Allah dalam berikut 1. Baca dengan tartil ayat al-Qur±n dan terjemahnya yang mengandung perintah tentang saling menasihati Memperkaya Khazanah Kelas XII SMASMKMA 82 Artinya Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya âHai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besarâ . Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orangtuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu, hanya kepada-Ku lah kembalimuâ 2. Penerapan TajwÂłd Pelajari hukum TajwÂłd dalam tabel berikut. Tabel Penerapan TajwÂłd No. Lafal Hukum Bacaan Alasan 1. Mad t±bÂł Fahtah diikuti Alif 2. Qalqalah ÂŁugr± Huruf Baâ bertanda sukun di tengah kata 3. Mad ÂŁilah qaÂŁÂłrah Huruf Ha dhamir berharakat didahului huruf berharakat dan diikuti huruf selain Hamzah 4. Mad ÂČrid lissuk”n Mad thabiâI dibaca waqaf 5. Izh±r Tanwin diikuti huruf Ain Aktivitas Siswa Telusuri kembali dua ayat di atas dan temukan lafal-lafal yang mengandung hukum tajwid yang belum ada dalam tabel, kemudian masukkan ke dalam tabel seperti di atas Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 83 3. Kosa Kata Baru Tabel Arti Kosa Kata Baru Lafal Arti Lafal Arti Ketika Luqman berkata Kepada kedua orangtuanya Kepada anaknya Ibunya mengandungnya Menasihatinya Lemah semakin lemah Wahai anakku Menyapihnya, memisahnya Jangan kamu sekutukan Allah Dalam dua tahun Sesungguhnya syirik itu Bersyukurlah kepada-Ku Benar-benar merupakan kezaliman yang besar Kepada kedua orangtuamu Kami wasiatkan, perintahkan Kepadaku Manusia Tempat kembali Aktivitas Siswa Hafalkan beserta artinya dan perbendaharaan kosa kata baru. selanjutnya demonstrasikan pada kelompokmu untuk dikoreksi kesalahan bacaan dan hafalannya Kelas XII SMASMKMA 84 4. Asbabun Nuzul Surat Luqman adalah surat yang turun sebelum Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah. Semua ayat-ayatnya Makiyah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Dinamakannya surat dengan Luqman dikarenakan surat itu mengandung berbagai wasiat dan nasehat yang disampaikan Luqman kepada anaknya. Adapun sebab turunnya ayat 13-14 para mufasir berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap permasalahan Saâad bin Abi Waqash. Tatkala dirinya memeluk Islam lalu ibunya mengatakan kepadanya,âWahai Saâad telah sampai informasi kepadaku bahwa engkau telah condong kepada agama Muhammad. Demi Allah Swt. aku tidak akan berteduh dari teriknya matahari dan angin yang berhembus, aku tidak akan makan dan minum hingga engkau mengingkari Muhammad saw. dan kembali kepada agamamu sebelumnya.â Saâad adalah anak lelaki yang paling dicintainya. Tetapi Saâad enggan untuk itu. Dan ibunya menjalani itu semua selama tiga hari dalam keadaan tidak makan, tidak pula minum serta tidak berteduh sehingga Saâad pun mengkhawatirkannya. Lalu Saâad datang menemui Nabi Muhammad saw. dan mengadukan sikap ibunya kepadanya maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan pula oleh Abu Saâad bin Abu Bakar al Ghazi berkata bahwa Muhammad bin Ahmad bin Hamdan telah berkata kepada kami dan berkata bahwa Abu Yaâla telah memberitahu kami dan berkata bahwa Abu Khutsaimah telah memberitahu kami dan berkata bahwa al Hasan bin Musa telah memberitahu kami dan berkata bahwa Zuhair telah memberitahu kami dan berkata bahwa Samak bin Harb telah memberitahu kami dan berkata bahwa Musâab bin Saâad bin Abi Waqash dari ayahnya berkata, âAyat ini turun tentang diriku.â Lalu dia berkata,â Ibu Saâad telah bersumpah untuk tidak berbicara selama-lamanya sehingga dirinya Saâad mengingkari agamanya Islam. Dia tidak makan dan minum. Ibu berada dalam keadaan seperti itu selama tiga hari sehingga tampak kondisinya menurun. Lalu turunlah irman Allah Swt. âDan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu- bapanya. HR. Muslim dari Abu Khutsaimah. 5. TafsirPenjelasan Ayat Dalam ayat di atas Allah Swt. menginformasikan tentang wasiat Luqman kepada anaknya. Wasiat pertama adalah agar menyembah Allah Swt. Yang Maha Esa tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Luqman memperingatkan bahwa tindakan syirik adalah bentuk kezaliman terbesar. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah, dia berkata, âketika turun ayat orang-orang yang beriman dan tidak mencampurkan keimanan mereka Gambar Kemusyrikan Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 85 dengan kezalimanâ, hal itu terasa amat berat bagi para sahabat Rasulullah saw. dan bertanya siapakah di antara kami yang tidak mencampur keimanannya dengan kezaliman?â, Rasulullah menjawab maksudnya bukan begitu, apakah kalian tidak mendengar perkataan Luqman Hai anakku janganlah kamu menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik itu merupakan kezaliman yang besarâ. HR. Muslim. Kemudian nasihat untuk menyembah Allah Swt. dibarengkan dengan perintah untuk berbuat baik kepada orangtua, âdan Kami wasaitkan kepada manusia supaya mereka berbuat baik kepada kedua rang tua, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemahâ. Firman-Nya, âdan menyapihnya selama dua tahunâ, yaitu mendidik dan menyusuinya. Pada ayat yang lain Allah Swt. berirman, âdan para ibu menyusui anaknya selama dua tahun, jika mereka ingin menyempurnakan susuannyaâ. Allah Swt. menyebut-nyebut penderitaan, kepayahan, dan kerepotan ibu dalam mendidik anak siang dan malam, untuk mengingatkannya tentang I„s±n kebaikan dan ketulusan seorang ibu kepada anak-anaknya. Oleh karena itu Allah Swt. berirman,âbersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamuâŠâ Dalam banyak hadisnya Rasulullah saw. banyak menyampaikan perintah untuk saling menasihati dan berdakwah untuk mengubah kemungkaran menjadi kondisi yang sejalan dengan ajaran Islam. Di antaranya dalam hadis berikut Artinya âDari Abu Said al-Khudri ra. berkata Aku mendengar Rasulullah saw.. bersabda âBarangsiapa di antara kalian melihat sesuatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya, jika mampu, dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang sedemikian itu adalah selemah- lemahnya iman HR. Muslim. Gambar Derita ibu selama mengandung. Sumber Kelas XII SMASMKMA 86 Dalam hadis di atas terdapat perintah secara tegas untuk berdakwah. Kemungkaran harus diubah menjadi maâruf. Kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa jika memungkinkan, kita harus mengubahnya dengan tangan, yaitu kekuasaan kita. Merubah kemungkaran dengan sarana kekuasaan adalah wewenang penguasa. Oleh karena itu, penguasa dan pemimpin yang kita pilih idealnya adalah orang-orang yang cenderung kepada kebaikan dan kebenaran, sehingga ketika melihat kemungkaran, nuraninya tergerak untuk memperbaikinya, bukan memperkeruh suasana dengan berbuat kemungkaran. Tahapan ini dipandang paling efektif dalam mengubah kemungkaran, karena yang bergerak adalah aparat dan kebijakan. Tahap selanjutnya, jika tidak mampu mengubah dengan tangan, maka dengan lisannya. Itulah dakwah billisan ceramah dan nasihat lisan. Tahap ini sangat banyak dilakukan para dai, hanya memang tidak terlihat secara jelas efektivitasnya dalam merubah kemungkaran. Penyebabnya bisa dari banyak faktor, di antaranya yang perlu menjadi bahan introspeksi para dai adalah faktor âkeikhlasanâ dan âketeladananâ. Tahap terakhir dalam hadis di atas adalah mengubah dengan hati, dengan mengingkari dalam hati bahwa yang mungkar tetaplah mungkar sambil berdoa kepada Allah Swt. agar kondisi segera berubah. Tahap ini dipandang sebagai indikator iman yang paling lemah, karena tidak mampu melakukan dengan kekuasaan dan tidak pula dengan lisannya. Hadis di atas menyiratkan perlunya kekuatan yang dimiliki oleh umat Islam supaya dapat mengubah kondisi melalui kekuasaannya. Dalam konteks kehidupan berbangsa di sebuah negara yang multiagama, setidaknya kita harus konsisten dengan nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan demi tegaknya pilar-pilar kebenaran untuk kepentingan bersama. Hal ini dapat terwujud jika para penguasa dan pemimpinnya cenderung dan peduli kepada perubahan menuju kondisi yang lebih baik, sesuai dengan kemajemukan yang ada. Keberadaan mereka akan melahirkan undang-undang yang baik dan layak untuk semua pihak, ditunjang oleh para penegak hukum yang berpihak dan memiliki komitmen yang tinggi kepada kebenaran, dan ditegakkan oleh seorang kepala negara yang tegas. Itulah tiga unsur penting dalam pemerintahan yang dapat mengubah kondisi secara efektif. Di samping itu, karena pemerintah juga manusia yang memiliki kecenderungan korup dan khilaf, maka perlu adanya keberanian rakyat untuk âmenasihatiâ penguasa sebagai kekuatan kontrol. Pada tahap ini diperlukan kesadaran para penguasa untuk menerima semua masukan dan Gambar kebenaran terhadap pelaku maksiat sesuai kemampuan Sumber Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 87 saran dari rakyat. Pemandangan seperti itulah kira-kira yang terjadi pada saat Umar bin Khatab dinobatkan sebagai pemimpin. Beliau berkhutbah dengan tegas, âAku telah dipilih menjadi pemimpin kalian padahal aku bukanlah yang terbaik dari kalian. Oleh karena itu, jika aku berada di atas jalan yang benar maka dukunglah, namun jika aku sedang menyimpang dari kebenaran maka ingatkanlahâŠâ B. Adab dan Metode Menyampaikan Nasihat Dakwah
pandangan ulama tentang demokrasi